Lisensi suatu blok atau wilayah kerja untuk eksplorasi dan produksi minyak secara umum berlaku antara 25-30 tahun, untuk gas periodenya bisa lebih lama lagi. Jauh sebelum kontrak berakhir (8-10 tahun tergantung lapangan minyak atau gas), kontraktor diizinkan mengajukan perpanjangan kontrak.
Kenapa jauh-jauh hari sudah diperbolehkan mengajukan perpanjangan? Hal ini tentu saja terkait dengan investasi. Kontraktor tidak mau mengambil risiko dengan melakukan investasi besar-besaran pada tahun ke 20-25, tetapi 5 tahun kemudian kontraknya diputus atau tidak dipepanjang.
Dari perspektif bisnis kondisi ini dapat dipahami, sama halnya dengan seorang yang mengontrak rumah, tentu sebelum hari-H kontrak berakhir, diperbolehkan mengajukan perpanjangan kontrak kepada yang punya rumah. Hal ini penting, supaya ada kepastian tidak akan diusir pada saat kontraknya berakhir. Bagi pemiliki rumah juga sebagai jaminan kelangsungan pendapatan, supaya penyewa tidak mendadak keluar. Si empu rumah bisa kehilangan kesempatan bagi penyewa berikutnya.
Dalam konteks lapangan minyak dan gas bumi, timbul pertanyaan: bagi pemerintah, apa semua kontrak yang habis, sebaiknya diperpanjang? jawabnya: tentu tidak, tergantung proposal yang dibawa kontraktor pada waktu mengajukan perpanjangan kontrak.
Cerita sederhananya seperti ini,
Kontraktor akan menghadap pihak yang berwenang (pemerintah) membawa usulan perpanjangan kontrak. Pada prinsipnya kontraktor akan menyatakan: seandainya kontrak tidak diperpanjang, maka kami tidak akan melakukan investasi lagi, baik untuk kegiatan eksplorasi maupun pengembangan. Agar kontrak dipertimbangkan untuk diperpanjang, maka kontraktor akan menunjukkan gambar berikut:
1. Ilustrasi Proposal Perpanjangan Kontrak
Ini adalah “senjata” kontraktor, yaitu rencana profil produksi seandainya kontrak diperpanjang. Kontraktor akan menyatakan: seandainya diberikan perpanjangan kontrak, profil produksi akan menjadi seperti ini, investasi untuk kegiatan eksplorasi dan pengmbangan akan dilanjutkan sehingga sebelum kontrak berakhirpun produksi sudah mulai meningkat. Dari sisi pemerintah tentu juga mempunyai pertimbangan tersendiri, seandainya kontraknya tidak diperpanjang, bagaimana profil produksinya?
2. Ilustrasi untuk Kasus Kontrak tidak Diperpanjang
Untuk tujuan ilustrasi, profil ini disedehanakan dengan asumsi kontrak ini tidak diperpanjang, pada saat perpanjangan operatornya diambil alih kontraktor lain atau oleh NOC. Tentu timbul pertanyaan, apakah profil produksinya tidak menjadi lebih jelek dibanding kontraktor lama mengingat mereka sudah mempunyai pengalaman di wilayah kerja tersebut?
Jawabannya bisa “ya”, bisa “tidak”. Karena kontraktor yang barupun sebenarnya bisa menghasilkan profil produksi lebih baik dengan metoda pendekatan dan teknologi yang dimilikinya, atau dengan menggunakan pengalamannya di wilayah kerja lain.
Contoh yang pernah terjadi
Ketika Pertamina membeli saham BP di Offshore North West Java (ONWJ) pada 2009, menjelang kontraknya berakhir (kontrak akan berakhir pada 2016). Setelah Pertamina menjadi operator menggantikan BP, kinerja lapangan tersebut menjadi lebih baik.
Sekarang kembali ke pertanyaan: bagi pemerintah, lebih baik diperpanjang atau tidak diperpanjang?
Andaikata diperpanjang maka prinsip perpanjangan paling tidak memenuhi kriteria bahwa ketentuan dan persayaratan harus diubah menjadi jauh lebih baik bagi negara. Misal, sebelumnya bagi hasil sebesar 80%:20%, maka pada saat perpanjangan diubah menjadi 90%:10% dan seterusnya. Apabila sebelumnya pada kontrak lama ada berbagai insentif yang akan mengurangi bagian pemerintah, maka pada saat perpanjangan, insentif tersebut tidak berlaku lagi.
Untuk urusan perpanjangan kontrak ini, pemerintah jelas dalam posisi tawar menawar yang lebih baik. Bagi kontraktor, apabila kontraknya tidak diperpanjang, mereka lebih banyak mengalami kerugian. Bisa saja mereka menggunakan dananya untuk investasi di wilayah kerja baik di dalam maupun luar negeri. Namun tentunya hal ini lebih berisiko mengingat secara prospek masih belum jelas. Di samping itu, apabila perpanjangan kontrak disetujui implikasinya luar biasa bagi kontraktor, sebelumnya perkiraan produksi hanya sampai akhir periode kontrak, dengan diberikan perpanjangan maka perkiraaan produksi otomatis bertambah sampai berakhirnya periode perpanjangan tersebut.
Apa kerugian seandainya tidak diperpanjang?
Aktivitas wilayah kerja tersebut cenderung akan menurun selama 8-10 tahun terakhir, hanya menunggu berakhirnya kontrak. Tidak ada kegiatan eksplorasi dan pengembangan, padahal dua aktivitas itu merupakan hal yang sangat penting.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah bisa saja mempunyai pertimbangan lain yang lebih strategis, tidak melulu melihat dari aspek profil produksi tersebut (karena ini pada dasarnya hanya membandingkan pengaruh time of value of money, tentu tidak diperpanjang akan memberikan hasil yang kurang baik). Ada pertimbangan lain yang lebih bersifat jangka panjang. Pemerintah dapat mengatakan kepada kontraktor: “Wilayah Kerja ini selanjutnya akan dikelola oleh NOC agar diperoleh pendapatan yang lebih maksimal bagi negara”. Seperti halnya analogi kontrak rumah di atas, tentu tidak ada yang salah kalau si empu rumah mengatakan: “mohon maaf, rumah ini tidak dikontrakkan lagi, mau dipakai sendiri”.
Terkait dengan adanya “kerugian” akibat “lahan nganggur” 8-10 tahun menjelang kontrak berakhir akibat tidak ada lagi investasi kapital oleh IOC. Mengingat hal ini selalu menjadi isu menjelang perpanjangan kontrak, perlu dipertimbangkan untuk memuat semacam klausul “periode transisi” antara NOC dan IOC.
Intinya: NOC sudah mulai bisa masuk sebelum kontrak berakhir, sehingga investasi tetap dapat berjalan. Tentu saja perlu dibuat suatu formula dalam rangka pembagian biaya investasi yang dilakukan secara patungan antara NOC dan IOC, mengingat keduanya akan memperoleh manfaat dari investasi tersebut sebelum kontrak berakhir.
Hal yang penting di sini adalah bahwa dimanapun di belahan dunia ini, merupakan suatu kewajaran untuk memberikan hak istimewa (privilege) kepada NOC. Salah satu caranya adalah memberikan tanggunga jawab mengelola kontrak yang akan berakhir. Namun, tentu NOC dapat memilah sesuai dengan profil risiko, strategi dan portfolio mereka. Untuk proyek yang sangat tinggi risikonya, IOC masih diperlukan dalam bentuk kemitraan dengan NOC. Dalam hal ini keterlibatan NOC tetap ada, namun tidak 100% mengingat pertimbangan-pertimbangan di atas.
Benny Lubiantara, Ekonomi Migas Tinjauan Aspek Komersial Kontrak Migas, 2012