Pemerintah dan para pelaku usaha tambang menetapkan keputusan bersama untuk pengolahan konsetrat kadar 15 persen, pemurnian tembaga 90 persen, dan emas 99 persen. Penetapan itu dinilai telah mengakomodasi kepentingan kontrak karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin usaha pertambangan khusus pengolahan pemurnian.
Hal tersebut merupakan keputusan bersama yang diputuskan pada rapat tertangal 8 Januari 2014 diantara Kementerian ESDM, Kadin Indonesia, Asosiasi Mineral Indonesia (AMI), Asosiasi Tembaga Emas Indonesia (ATEI), PT Freeport, dan PT Newmont.
“Keputusan ini agar pengolahan IUP tembaga bisa memproduksi konsentrat kadar 15 persen, dengan begitu IUP terakomodasi, kontrak karya tetap bisa ekspor, UU No.4/2009 bisa jalan, pergerakan ekonomi di daerah pun aktif tidak terjadi stagnasi dan PHK tidak terjadi,” kata Ketua ATEI, Natsir Mansyur.
Menurut Natsir, dalam masa waktu persiapan yang hanya 3-4 tahun program hilirisasi mineral ini memerlukan dukungan, namun semestinya bertahap dan memerlukan waktu sambil menunggu pembangunan industri pengolahan dan pemurnian berproduksi.
Dalam implementasinya, kata dia, sebaiknya Kementrian ESDM proaktif melibatkan Kadin dan Asosiasi untuk memutuskan bersama. “Pokoknya tidak ekspor ore (bahan mentah mineral), negara ini mundur kalau masih ekspor ore,” kata Natsir yang juga merupakan Dirut PT Indosmelt.