6 Komoditas Pangan Strategis Masih Jadi Mainan Kartel

Kamar Dagang dan industri (Kadin) Indonesia menyebutkan bahwa potensi kartel untuk 6 komoditas pangan strategis mencapai Rp 11,34 trilyun. Kadin juga telah meminta kepada pemerintah untuk merombak tata niaga impor nasional yang disebabkan karena adanya ketidakseimbangan antara supply dan demand sehingga rentang dengan spekulasi dan kartel.

“Nilai potensi kartel yang mencapai Rp 11,34 ini belum termasuk dengan komoditas lainnya yang juga berpengaruh pada tata niaga pangan” kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur  (10/9/2013).

Bila dirinci, perkiraan kebutuhan konsumsi nasional dengan nilai potensi kartel bisa diperkirakan, kebutuhan daging sapi yang mencapai 340 ribu ton nilai kartelnya diperkirakan mencapai Rp 340 milyar, daging ayam 1,4 juta ton mencapai Rp 1,4 trilyun, gula 4,6 juta ton mencapai Rp 4,6 trilyun, kedelai 1,6 juta ton mencapai Rp 1,6 trilyun,  jagung 2,2 juta ton mencapai Rp 2,2 trilyun dan beras impor 1,2 juta ton kartelnya diperkirakan mencapai Rp 1,2 trilyun.

Menurut Natsir, gambaran seperti itu diakibatkan karena penataan manajemen pangan nasional yang sangat lemah dari aspek produksi,distribusi dan perdagangannya.  Kadin mengapresiasi kinerja KPPU dalam memberantas praktek kartel pangan ini. Menurut dia, Kemendag-Kementan-DPR harus ikhlas menyerahkan persoalan itu ke proses hukum. 

“Kami berharap KPK, BPK, Kejaksaan menindak lanjuti temuan KPPU ini,  sebenarnya Menteri Perdagangan dan Menteri  Pertanian tidak perlu panik di dalam memanaje pangan strategis ini mulai dari produksi, distribusi, dan perdagangannya asal mereka tegas konsisten tidak hanya berwacana,” ujar Natsir.

Dia menilai, dengan melihat kondisi sekarang  itu 6 komoditas strategis ini masih barang mainan pelaku kartel yang dibarengi ketidak konsistenan kebijakan pangan strategis oleh Mendag dan Mentan, sehingga akhirnya berdampak kepada rakyat.

“Akibat turbulensi kebijakan pangan ini, kita tidak bisa berharap banyak dari DPR Komisi VI dan IV karena DPR sendiri hanya bisa sebatas himbauan saja kepada pemerintah, tidak ada punishment anggaran bagi kementerian yang main-main terhadap persoalan pangan,” kata Natsir.

Menurut dia, kartel pangan ini dapat dicegah apabila pemegang otoritas pangan strategis ini tidak bermain 2 kaki. “Ya kalau perlu ada Perpres Bulog tunggal tangani 6 komoditas pangan ini. Kalau terus dibiarkan seperti ini, dari tahun ke tahun iya bakal terus begini karena pemainnya 2 kaki,” pungkas Natsir.