Tantangan Kembangkan 7.000 MW Energi Panasbumi

Sebagai negara yang memiliki cadangan energi geothermal (panasbumi) sekitar 40%, selayaknya energi ini dapat menjadi salah satu solusi dalam menghadapi peningkatan permintaan listrik (10% setiap tahun). Disayangkan, energi yang sebenarnya sudah ditemukan atau dikembangkan mulai 1980an, potensinya belum digunakan secara maksimal, bahkan dapat dikatakan perkembangannya stagnan. Padahal, energi panasbumi yang merupakan energi baru dan terbarukan dapat diandalkan dalam mendukung ketahanan dan keamanan energi di Indonesia.

Ketua Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2016 Heribertus Dwiyudha mengungkapkan, harapannya supaya tahun 2016 menjadi kick off pointserta milestone untuk mengingatkan semua pemangku kepentingan yang terkait, bahwa 10 tahun kedepan ada tantangan besar yang harus dihadapi dan dicapai, yaitu mengembangkan pemanfaatan panasbumi hingga 7.000 MW di 2025.

Berikut perbincangannya saat ditemui MigasReview.com, beberapa waktu lalu.

Mengapa perkembangan energi panasbumi di Indonesia, terkesan lamban atau tidak sepesat perkembangan energi lainnya?

Potensi panasbumi saat ini di Indonesia mencapai 40.000 MW, sementara yang dimanfaatkan baru sekitar 1.300-an MW (3-4%). Pengembangan yang belum maksimal ini dikarenakan antara lain sulitnya mencari lokasi energi panasbumi serta tingginya inestasi yang dibutuhkan untuk pengembangannya. Tingginya resiko pengembangan panasbumi yang menjadi pertimbangan investor harus disertai keyakinan bahwa investasi yang ditanamkan juga memiliki tingkat kesuksesan yang patut dipertimbangkan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam tahap eksplorasi?

Eksplorasi panasbumi membutuhkan waktu 2-4 tahun dengan tahapan analisa data geophysics, data geology dan data geochemist, untuk kemudian dilakukan survei keekonomisan potensi panasbumi suatu daerah untuk pengembangan lebih lanjut yang biasanya membutuhkan 1-2 tahun. Setelah dinyatakan layak, dimulai persiapan eksplorasi seperti pemetaan rig untuk melakukan pengeboran dan dilanjutkan dengan drilling exploration pada 3-4 sumur ekplorasi untuk melihat apakah potensi yang ada layak dikembangkan lebih lanjut. Dengan hasil yang baik, proses akan dilanjutkan dengan tahap eksploitasi.

Lokasi energi panasbumi umumnya berada di daerah pegunungan dan kawasan hutan, apakah hal itu semakin menyulitkan?

Panasbumi hampir sebagian besar dicari di daerah-daerah yang memang 'bekas' gunung berapi atau gunung berapi yang dapat dikatakan secara aktivitasnya sudah tidak ada lagi, sebagian besar di daerah pegunungan yang biasanya termasuk kawasan hutan. Hal-hal tersebut menjadi tantangan juga dalam mengembangkan energi panasbumi dimana secara infrastruktur, pembangunan memerlukan biaya yang cukup tinggi serta tantangan regulasi penggunaan lahan, karena sebagian lahan panasbumi berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Saat ini, meskipun perizinan terkait penggunaan lahan hutan lindung dan hutan konservasi serta kajian-kajiann terkaitnya dapat dikatakan sangat ketat, namun terlihat niat baik dari pemerintah untuk mengembangkan sektor panasbumi dengan mengijinkan kegiatan pengeboran panasbumi di daerah-daerah tersebut.

Apa harapan dari para pengembang energi panasbumi agar energi ini dapat dikembangkan lebih baik lagi?

Yang paling penting adalah peran pemerintah meyakinkan investor untuk berpartisipasi dalam pengembangan panasbumi nasional, adanya kebijakan/peraturan serta dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah tentunya dapat mempercepat pengembangan panasbumi Indonesia. Dengan besaran investasi US$4-6 juta per MW sudah sewajarnyalah didapatkan dukungan pemerintah untuk proses pengembangan sektor panasbumi ini.

Harapan ke depan, panasbumi dapat memberikan kontribusi terhadap ketahanan energi di Indonesia di masa datang. Energi fosil suatu saat akan habis, maka semoga energy panas bumi dapat menjadi penyedia sumber energi dengan dukungan penuh Pemerintah dan semua pihak terkait. Tidak mustahil 10.000 MW untuk di Jawa-Bali dapat disuplai dari panasbumi.

Bagaimana dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pengembangan panasbumi?


SDM yang ada sekarang ini memang masih kurang, namun beberapa kerjasama yang dibuat oleh Asosiasi Panasbumi Indonesia (API) dengan beberapa institusi-institusi di luar negeri serta pemerintah sudah mulai mempersiapkan tenaga- tenaga ahli pengembangan panasbumi. Akan tetapi, dikarenakan belum maksimalnya pengembangan panasbumi maka tenaga ahli yang sudah dipersiapkan belum dapat terserap dengan baik.

Menjaga Semangat Industri Panasbumi

Panasbumi merupakan sumber energi yang ramah lingkungan serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. Namun, pengembangan energi panasbumi juga membutuhkan dukungan banyak pihak.

Oleh karena itu, untuk menjaga pemanfaatan energi panasbumi tetap berkelanjutan, Ketua Pelaksana Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) 2017 Suharsono Darmono mengharapkan, IIGCE menjadi wadah untuk berdiskusi dan sharing knowledge pengalaman dan keahlian bagi kepentingan bersama antara industri, kampus dan pemerintah.

Berikut penuturannya ketika ditemui MigasReview.com.

Apa yang akan disampaikan dalam IIGCE 2017 ini?

Event ini adalah yang kelima kalinya, yang mana dari event sebelum-sebelumnya terdapat benang merah agar mengupdate perkembangan dan peluang di industri panasbumi (geothermal) termasuk tantangan dan hambatannya.

Event ini menjadi tempat berkumpulnya para pemangku kepentingan untuk melakukan sharing knowledge mengenai best practice yang terkait industri panasbumi.

Kemudian terdapat pameran (exhibition) yang menampilkan kemajuan yang telah dicapai hingga saat ini oleh para pelaku industri panasbumi, mulai dari  pembuat kebijakan, pengembang, industri penunjang maupun akademisi.

Akan ada pembicara kunci, diantaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan, Wakil Ketua DPR, Dirjen EBTKE, Asosiasi Panasbumi Indonesia, Duta Besar Selandia Baru, serta para pelaku terkait industri panasbumi.

Kemudian presentasi teknis, kunjungan lapangan, pre-event conference workshop dengan 2 topik, yaitu strategi pengembangan lapangan panasbumi, dan strategi investasi.

Apa yang menjadi ciri dari energi panasbumi?

Industri geothermalmemiliki beberapa strength point, pertama merupakan energi yang ramah lingkungan, karena tidak menimbulkan gas rumah kaca. Kedua, tidak mengganggu lingkungan permukaan bumi karena produk samping yang dihasilkan panasbumi dikembalikan (dinjeksikan kembali) ke dalam bumi. Terakhir, energi terbarukan, karena air yang terkondensasi dari uap yang sudah dipakai entalpi-nya (panas dan tekanan uap) dikembalikan ke dalam bumi dan bertemu dengan magma-nya lagi kemudian menjadi uap (berulang).

Ada dimana saja potensi energi panasbumi?

Secara geografis, menurut paraahli eksplorasi, Indonesia berada di Ring of Fire, gugusan gunung berapi yang terbentang dari Aceh, Sumatera (Bukit Barisan), Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara Timur, kemudian Sulawesi serta Halmahera, Maluku. Maka, secara teori potensi panasbumi berada di daerah-daerah tersebut.

 Bagaimana perkembangan panasbumi yang ada saat ini, dan apa tantangannya?

Perkembangan dalam hal kapasitas panasbumi yang sudah ter-develop, saat ini 1600-an MW (data Kementerian ESDM per Juni 2017 sebesar 1.698,5 MW). Disadari, masih banyak peluang untuk dikembangkan lagi, dan merupakan amanah dari RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) untuk mengembangkan pembangkit tenaga listrik panasbumi (PLTP) 7.200 MW di 2025. Tentunya, di IIGCE kita akan mendengarkan perkembangan dari pihak regulator, peraturan-peraturan apa saja yang dikeluarkan, yang akan menjadi pertimbangan bagi para pelaku industri ini.

Tantangan dari industri panasbumi terdapat beberapa, pertama, sumber-sumber panasbumi berada di hutan ataupun pegunungan, baik di hutan lindung maupun hutan konservasi. Sehingga, diperlukan solusi supaya tetap taat terhadap aturan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM untuk menjembataninya. Kedua, tantangan eksplorasi, dimana terdapat success factors dan failed factors, karena ketika melakukan pengeboran sumur panasbumi belum tentu 100% didapatkan. Sehingga, bisa terjadi dry hole, hampir mirip seperti di industri minyak dan gas bumi, namun juga bisa mendapatkan lebih daripada studi yang diprediksikan. Ketiga, risiko teknis, karena uap yang dihasilkan dari magma bumi, bukan uap seperti tenaga uap yang menggunakan batubara, sehingga kualitas uap yang dihasilkan belum tentu murni atau bagus maka diperlukan conditioning yang dapat membebankan biaya operasional. Terakhir, risiko harga yang diawali dengan penentuan harga di depan, dan besaran harga saat ini dibatasi oleh peraturan pemerintah sehingga ada risiko harga yang menjadi tantangannya.

Namun, yang terpenting semangatnya untuk menjalankan industri geothermal, meski banyak tantangan dan aturan-aturannya, kita perlu menjaga semangat dari para pelaku industri ini dan menjembatani dengan para pemangku kepentingan agar tetap maju kedepan untuk mempercepat pengembangan panasbumi.

Bagaimana kesiapan sumber daya manusia (SDM)?

Dilihat dari pendidikan di Indonesia, sekarang ini baru memang ada di tingkat Strata 2 Teknik Panasbumi, untuk jenjang Strata 1 dan Diploma masih umum. Namun, good news-nya jenjang S1 dan Diploma Teknik sudah dapat mendukung industri ini. Katakanlah, ketika eksplorasi dibutuhkan ahli geologi, geochemist, reservoar engineer, ataupun geofisika yang secara umum bisa dilatih untuk mendalami panas bumi.  Sehingga, (dalam pendidikan) perlu ditambahkan variabel atau materi contoh yang membidangi panasbumi. Masing-masing developer memiliki trainingbagi fresh graduate S1 maupun Diploma ketika berkecimpung di industri panasbumi dengan diberikan pelatihan-pelatihan ataupun praktek lapangan untuk menghasilkan tenaga ahli berdasarkan kualitas yang dibutuhkan. Hal ini dilakukan, karena seiring dengan bertambahnya kapasitas PLTP (seperti yang ditargetkan) tentunya membuka peluang tenaga kerja yang dibutuhkan. Sementara ilmu dasarnya sudah tersedia, seperti Teknik Geologi, Teknik Perminyakan, Teknik Geofisika, Teknik Mesin, Teknik Listrik (Elektro), Teknik Kimia bahkan Teknik Sipil.

Apa harapan Anda terhadap industri panasbumi?


Rencana sebaran energi nasional, yang sudah dipikirkan dan direncanakan oleh Dewan Energi Nasional (DEN) dan sudah diratifikasi oleh pemerintah melalui RUEN, terealisasikan. Sehingga, sebaran energi bersih lebih besar, menggantikan energi yang tidak terbarukan dan dapat diteruskan oleh generasi selanjutnya.

Jembatani Kepentingan Geothermal dan Konservasi Hutan

Indonesia memiliki cadangan energi panasbumi (geothermal)hingga 40 persen dari total cadangan dunia sekitar 29.000 MW, sementara yang dikembangkan baru 1.760 MW. Sumber energi baru-terbarukan ini sebenarnya bukan barang baru, namun pengembangannya tidak sepesat energi fosil. Padahal, cadangan yang begitu besar ini bisa menjadi salah satu solusi untuk menjaga ketahanan energi Indonesia.

General Manager Operasional PT Ametis Energi Nusantara Aan Akhmad Prayoga mengatakan, isu tumpang tindih lahan masih menjadi salah satu penghambat perkembangan energi panasbumi. Namun, dia mengakui, tanpa adanya konservasi hutan, energi menggunakan uap dari dalam perut bumi juga tidak dapat diproduksi.

Berikut perbincangannya saat ditemui MigasReview.com usai pembukaan Konferensi dan Pameran EBTKE CONEX 2013 Indonesia dengan tema Conservation, New and Renewable Energy - Road To Energy Security & People Welfare di Jakarta Convention Center, Rabu (21/08/2013).

Apa yang menjadi kekurangan kita dalam hal mengembangkan energi panasbumi?

Keterbatasan resource, yaitu sumber daya manusia, finansial dan teknologi. Satu-satunya sekolah yang mempelajari panasbumi di Indonesia adalah Institut Teknik Bandung, dan itu hanya sebagai mata kuliah, bukan jurusan. Yang ada jurusannya di tingkat program Master. Sedangkan negeri lain yang notabene memiliki cadangan energi panas tidak terlalu besar, seperti Islandia dan Selandia Baru malah memiliki institut khusus untuk pengembangan energi panasbumi.

Berapa investasi yang perlu dipersiapkan?

Nilai investasi untuk kapasitas pembangkit 50 MW sekitar US$200-300 juta. Dibandingkan industri minyak dan gas (migas), ini termasuk awal yang sangat besar karena untuk bisa mendapatkan energi panasbumi yang keluar pertama kali butuh 5-7 tahun. Survei 1 tahun, eksplorasi dengan asumsi 2-3 tahun, dan pengembangan pembangkit 2-3 tahun tahun. Nah, adakah investor yang mau menunggu selama itu? Tanpa ada komitmen tulus dari pelaku usaha, mustahil dikembangkan. Belum lagi tanpa ada dukungan dari pemerintah.

Berapa luas lahan yang diperlukan dan bagaimana sistem kerja energi panasbumi?

Lahan yang dibutuhkan untuk pembangkit berkapasitas 50-100 MW kurang dari 100 hektare, sementara untuk well head sekitar 1 hektare. Sistem kerja energi panasbumi ini, karena lahannya berdekatan dengan gunung berapi yang aktif, di bawah tanah ada aktivitas lava, ibarat memasak air di kompor. Saat mendidih, timbul uap. Uap tersebut yang diproduksikan untuk menggerakkan turbin. Itu sebabnya, kita percaya hutan begitu penting. Meski ada kompor, namun kalau tidak ada air, maka tidak akan menimbulkan uap. Jika tidak ada hutan karena gundul, airnya tidak meresap di dalam tanah dan terjadilah erosi. Makanya, energi panasbumi dan konservasi hutan bisa disinergikan. Sama-sama dapat menuai kebaikan bagi pemangku kepentingan.

Apakah kendala tumpang tindih lahan ini membuat minimnya pelaku usaha energi panasbumi?

Pada 2010-2011, mungkin banyak kendala dalam perkembangan energi panasbumi. Tapi harapan kami setelah pasca 2014 atau 2015, energi dari panasbumi ini, terlebih lagi dengan ada EBTKE CONEX, akan semakin berkembang pesat. Kondisi sekarang cukup berat. Penghambat nomor satu adalah implementasi regulasi, yaitu yang paling sering menjadi masalah mengenai tumpang tindih lahan antara lahan panasbumi dengan lahan konservasi. Sehingga, yang mana akan menjadi prioritas? Kita butuh energi, sementara konservasi hutan juga diperlukan. Keduanya punya regulasi masing-masing, maka perlu mencari mana yang harus didahulukan, karena sama-sama kuat kepentingannya.

Energi panasbumi termasuk dalam UU 2/2013 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apakah masih juga menghambat?

Kami sebagai pelaku usaha energi panasbumi ingin agar energi ini berkembang dengan adanya UU 2/2013. Itu sebabnya, konservasi hutan dan panasbumi termasuk kepentingan umum dalam satu peraturan. Kalau tidak memungkinkan adanya regulasi baru, setidaknya ada yang dapat menjembatani kepentingan keduanya. Sebab, kalau tidak dijembatani, tumpang tindih akan terus terjadi. Keinginan membangun fasilitas energi panasbumi jadi terbatas karena adanya regulasi konservasi hutan. Sehingga, pemerintah maunya apa, energi atau konservasi hutan? Padahal, solusinya bisa dicari.

Energi panasbumi bukanlah berkonsep seperti pertambangan, hanya membutuhkan lahan untuk membuat sumur dan jalur pipa dibandingkan sistem penambangan lain. Saya mengerti, konservasi hutan sangat diperlukan. Tapi tanpa energi, bangsa ini bagaimana bisa maju? Yang namanya panasbumi letaknya berada di kawasan gunung dan di situ juga adanya hutan.


dikutip dari MigasReview.com