Indonesia memiliki cadangan energi panasbumi (geothermal)hingga 40 persen dari total cadangan dunia sekitar 29.000 MW, sementara yang dikembangkan baru 1.760 MW. Sumber energi baru-terbarukan ini sebenarnya bukan barang baru, namun pengembangannya tidak sepesat energi fosil. Padahal, cadangan yang begitu besar ini bisa menjadi salah satu solusi untuk menjaga ketahanan energi Indonesia.
General Manager Operasional PT Ametis Energi Nusantara Aan Akhmad Prayoga mengatakan, isu tumpang tindih lahan masih menjadi salah satu penghambat perkembangan energi panasbumi. Namun, dia mengakui, tanpa adanya konservasi hutan, energi menggunakan uap dari dalam perut bumi juga tidak dapat diproduksi.
Berikut perbincangannya saat ditemui MigasReview.com usai pembukaan Konferensi dan Pameran EBTKE CONEX 2013 Indonesia dengan tema Conservation, New and Renewable Energy - Road To Energy Security & People Welfare di Jakarta Convention Center, Rabu (21/08/2013).
Apa yang menjadi kekurangan kita dalam hal mengembangkan energi panasbumi?
Keterbatasan resource, yaitu sumber daya manusia, finansial dan teknologi. Satu-satunya sekolah yang mempelajari panasbumi di Indonesia adalah Institut Teknik Bandung, dan itu hanya sebagai mata kuliah, bukan jurusan. Yang ada jurusannya di tingkat program Master. Sedangkan negeri lain yang notabene memiliki cadangan energi panas tidak terlalu besar, seperti Islandia dan Selandia Baru malah memiliki institut khusus untuk pengembangan energi panasbumi.
Berapa investasi yang perlu dipersiapkan?
Nilai investasi untuk kapasitas pembangkit 50 MW sekitar US$200-300 juta. Dibandingkan industri minyak dan gas (migas), ini termasuk awal yang sangat besar karena untuk bisa mendapatkan energi panasbumi yang keluar pertama kali butuh 5-7 tahun. Survei 1 tahun, eksplorasi dengan asumsi 2-3 tahun, dan pengembangan pembangkit 2-3 tahun tahun. Nah, adakah investor yang mau menunggu selama itu? Tanpa ada komitmen tulus dari pelaku usaha, mustahil dikembangkan. Belum lagi tanpa ada dukungan dari pemerintah.
Berapa luas lahan yang diperlukan dan bagaimana sistem kerja energi panasbumi?
Lahan yang dibutuhkan untuk pembangkit berkapasitas 50-100 MW kurang dari 100 hektare, sementara untuk well head sekitar 1 hektare. Sistem kerja energi panasbumi ini, karena lahannya berdekatan dengan gunung berapi yang aktif, di bawah tanah ada aktivitas lava, ibarat memasak air di kompor. Saat mendidih, timbul uap. Uap tersebut yang diproduksikan untuk menggerakkan turbin. Itu sebabnya, kita percaya hutan begitu penting. Meski ada kompor, namun kalau tidak ada air, maka tidak akan menimbulkan uap. Jika tidak ada hutan karena gundul, airnya tidak meresap di dalam tanah dan terjadilah erosi. Makanya, energi panasbumi dan konservasi hutan bisa disinergikan. Sama-sama dapat menuai kebaikan bagi pemangku kepentingan.
Apakah kendala tumpang tindih lahan ini membuat minimnya pelaku usaha energi panasbumi?
Pada 2010-2011, mungkin banyak kendala dalam perkembangan energi panasbumi. Tapi harapan kami setelah pasca 2014 atau 2015, energi dari panasbumi ini, terlebih lagi dengan ada EBTKE CONEX, akan semakin berkembang pesat. Kondisi sekarang cukup berat. Penghambat nomor satu adalah implementasi regulasi, yaitu yang paling sering menjadi masalah mengenai tumpang tindih lahan antara lahan panasbumi dengan lahan konservasi. Sehingga, yang mana akan menjadi prioritas? Kita butuh energi, sementara konservasi hutan juga diperlukan. Keduanya punya regulasi masing-masing, maka perlu mencari mana yang harus didahulukan, karena sama-sama kuat kepentingannya.
Energi panasbumi termasuk dalam UU 2/2013 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, apakah masih juga menghambat?
Kami sebagai pelaku usaha energi panasbumi ingin agar energi ini berkembang dengan adanya UU 2/2013. Itu sebabnya, konservasi hutan dan panasbumi termasuk kepentingan umum dalam satu peraturan. Kalau tidak memungkinkan adanya regulasi baru, setidaknya ada yang dapat menjembatani kepentingan keduanya. Sebab, kalau tidak dijembatani, tumpang tindih akan terus terjadi. Keinginan membangun fasilitas energi panasbumi jadi terbatas karena adanya regulasi konservasi hutan. Sehingga, pemerintah maunya apa, energi atau konservasi hutan? Padahal, solusinya bisa dicari.
Energi panasbumi bukanlah berkonsep seperti pertambangan, hanya membutuhkan lahan untuk membuat sumur dan jalur pipa dibandingkan sistem penambangan lain. Saya mengerti, konservasi hutan sangat diperlukan. Tapi tanpa energi, bangsa ini bagaimana bisa maju? Yang namanya panasbumi letaknya berada di kawasan gunung dan di situ juga adanya hutan.
dikutip dari MigasReview.com